Kasus Pelanggaran Endorsment



Nama : Agung Darmawan

NPM   : 10219285

Kelas  : 3EA08

1. Kasus Pelanggaran Endorsment BINOMO, Yang Di alami oleh Indra Kenz


Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyebut Indra Kenz tersangka kasus penipuan berkedok investasi telah aktif menjadi afiliator Binary Option (Binomo) sejak 2019.


Indra Kenz memperkenalkan diri tentang investasi Binomo kepada korban-korbannya dengan membuat konten media sosial.


"Perkara atas nama Indra Kenz, bahwa sejak 2019 selaku afiliator binomo melalui medsos Youtube miliknya. Selain itu, Indra Kenz selaku direktur PT kursus trading Indonesia yang bergerak di bidang edukasi salah satunya mengajarkan trading binomo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah, di Kantor Kejari Tangsel.


Dengan konten digital di platform media sosial, Indra Kenz, banyak menjaring korban yang tertarik menjadi orang kaya dengan cara mudah.
Atas perbuatan tersangka, banyak korban yang mendaftar melalui link referal ataupun melalui konten binomo yang diuploadnya," jelas Aliansyah.


Dia menegaskan bahwa sebenarnya aplikasi binomo di Indonesia beroperasi tanpa adanya legalitas. Aplikasi berkedok trading itu juga telah berkali-kali diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
"Sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kominfo yang terhubung ddalam satgas melarang binomo," ungkap Aliansyah.


Atas perbuatannya tersebut, tersangka Indra Kenz, disangkakan pasal berlapis pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 atau pasal 45 A ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang - undang nomor 19 th 2019 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan," ujarnya.


Komentar : Untuk Kominfo harus lebih di perketat lagi untuk di buat kan tempat pengaduan yang cepat di respon untuk melacak investasi bodong biar masyarakat tetap aman.


2. Kasus Pelanggaran Endorsment DNA Pro, Yang Di alami oleh Ivan Gunawan


Ivan Gunawan kini lebih selektif dalam memilih endorsement. 
Hal itu diutarakannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus robot trading ilegal DNA Pro. 


Igun, sapaan akrabnya, mengakui perannya hanya sebagai brand ambasador DNA Pro yang dikontrak selama 3 bulan. 


"Intinya saya tidak merasa itu merupakan rezeki saya dan satu pelajaran besar yang saya bisa ambil betapa pentingnya kita tahu dan tidak mudah percaya yang mau pakai kita sebagai endorse atau model iklan," ujar Ivan Gunawan di Bareskrim Polri,  Bahkan dirinya tidak memikirkan kerugian atas pengembalian uang yang telah ia dapatkan sebagai brand ambasador DNA Pro kepada Bareskrim. 


Sebab menurutnya pendapatan itu bukan rezeki yang halal untuknya. 

"Saya enggak peduli kerugian yang saya dapat, intinya masih banyak rejeki halal yang bisa saya dapatkan," tutur Ivan. 


Lebih lanjut pria yang kerap disapa Igun ini juga akan berhati-hati dan membatasi dalam bekerja sama dengan seseorang yang belum jelas latar belakangnya. 
"Hati-hati banget," pungkas Igun.


Komentar : Ivan Gunawan harus lebih selektif lagi untuk memilih endorse dan meminta team untuk pengecekan terlebih dahulu dan juga untuk artis artis lain sebaik nya juga harus memilih juga karena mereka adalah artis dan influence  yang pasti banyak yang akan mengikuti mereka 


Referensi
https://m.medcom.id/nasional/daerah/eN4GVZWK-indra-kenz-aktif-menjadi-afiliator-binomo-sejak-2019

https://m.tribunnews.com/seleb/2022/04/14/terseret-kasus-dna-pro-ivan-gunawan-bakal-lebih-selektif-pilih-endorse

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELANGGARAN ETIKA BISNIS ERA DIGITAL