PELANGGARAN ETIKA BISNIS ERA DIGITAL

 

ETIKA BISNIS
PELANGGARAN ETIKA BISNIS ERA DIGITAL

Nama   : Agung Darmawan

NPM   : 10219285

Kelas   : 3EA08

Semenjak Jaringan Internet terus ditingkat oleh para proveder2 dan telepon selular berlomba-lomba dalam menjelajah dunia maya, pada saat itu pula menjadi magnet daya tarik bisnis online sebagaimana penetrasi pengguna internet yang selalu meningkat setiap tahunnya.

 

Selain itu bisnis online menimbulkan paradigma jam kerja baru dimana saat sebelum hadirnya bisnis online ini, para pelaku bisnis harus bekerja keras dari jam 7 pagi sampai 8 jam berikutnya, namun kini dengan hadirnya bisnis online membuat para pelaku bisnis berkerja cerdas yang tentunya mereka bisa bekerja mulai jam 7 pagi hingga 24 jam non stop seharian selama 7 hari,

Iklan atau Pariwara adalah cara menyampaikan pesan untuk menarik perhatian atau membujuk orang lain agar tertarik menggunakan produk atau jasa yang ditawarkan. Di era saat ini, media yang digunakan oleh pengiklan untuk mempromosikan produknya sudah beragam mulai dari media cetak, televisi, radio, hingga media digital yang sudah pasti digunakan sebagai media untuk beriklan.

Beriklan melalui media digital sudah bervariatif, seperti sosial media, video ad, ad banner yang biasanya diletakkan di youtube. Iklan media digital khususnya media sosial kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia. Keberadaan media sosial semakin menguat dengan adanya beragam aplikasi media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter digunakan secara luas, dengan berbagai motif, mulai dari motif pertemanan, motif hiburan, motif mencari informasi, motif membangun solidaritas dan bahkan juga digunakan untuk motif ekonomi, seperti digunakan sebagai ajang promosi produk atau jasa. Tiga media sosial ini menjadi aplikasi media sosial yang popular di Indonesia. (Junaedi, 2019 : 153).

Karena perkembangan zaman semakin canggih, banyak manfaat dan kemudahan yang didapatkan dari beriklan di media digital seperti sekarang ini.

Dan tidak luput juga semakin canggih nya era digital ini pelanggaran etika bisnis di era digital ini juga semakin marak terjadi.  Pelanggaran etika merupakan sebuah pelanggaran yang jauh lebih serius dibandingkan dengan pelanggaran profesi. Pasalnya, pelanggaran etika menyangkut kelayakan pribadi dalam melaksanakan tugas profesional tertentu. ”Pelanggaran profesi bisa dikoreksi dengan perbaikan praktik profesi. Pelanggaran etika dapat terjadi di mana saja, termasuk di dalam dunia bisnis. Demi mendapatkan keuntungan yang besar, tak jarang banyak perusahaan yang berusaha untuk menghalalkan segala cara. Padahal, sebenarnya praktik curang ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan perusahaan itu sendiri. Bisnis yang dibangun dengan tidak etis pastinya tidak akan sustain. Bisnis yang tidak etis akan merugikan masyarakat. Etika bisnis memberikan dampak positif bagi pelaku bisnis maupun perusahaan, masyarakat pun juga diuntungkan dengan hal itu

Meski telah banyak yang memahami konsekuensi atas pelanggaran etika bisnis, nampaknya kesadaran akan pentingnya etika bisnis perlu terus digalakkan. Sebab, dalam praktiknya masih sering ditemukan pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab ini masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan, dan tak jarang diwarnai praktik-praktik tidak terpuji atau moral hazard.

Jenis Pelanggaran Dagang di Era Digital :

1. Spamming

2. Menggunakan foto produk orang lain tanpa izin

3. Mencuri ide bisnis

4. Tidak kreatif dan inovatif

5. Penipuan

Dengan banyaknya iklan yang tersebar disegala bentuk media promosi, pesan yang disampaikan ada yang sudah memenuhi hukum dan etika, tetapi banyak yang masih melanggar hukum. Dalam kegiatan beriklan Pemerintah sudah mengatur ketentuan-ketentuan dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) dan Undang-undang tentang perlindungan konsumen. Berikut adalah salah satu contoh kasus pelanggaran EPI yang terdapat pada iklan digital:

iklan perjudian oleh akun facebook Freebet Gratis Terbaru pada 29 Februari 2020. Iklan ini jelas melanggar EPI, pasal 2.25 tentang judi dan taruhan yang berbunyi "Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas mupun tersamar."

SUMBER :

1. Pelanggaran Etika Iklan Dunia Digital Halaman all - Kompasiana.com

2. Pentingnya Melawan Pelanggaran Etika Bisnis di Era Digital (ugm.ac.id)

3. Jenis Pelanggaran Dagang di Era Digital - Konsultan Hukum Indonesia, Jasa Pembuatan Kontrak Kerja Bisnis | BP Lawyers Corporate Law Firms di Jakarta


Komentar

Postingan populer dari blog ini