PELANGGARAN ETIKA BISNIS ERA DIGITAL
ETIKA BISNIS
PELANGGARAN ETIKA BISNIS ERA DIGITAL
Nama : Agung Darmawan
NPM : 10219285
Kelas : 3EA08
Semenjak
Jaringan Internet terus ditingkat oleh para proveder2 dan telepon selular
berlomba-lomba dalam menjelajah dunia maya, pada saat itu pula menjadi magnet
daya tarik bisnis online sebagaimana penetrasi pengguna internet yang selalu
meningkat setiap tahunnya.
Selain
itu bisnis online menimbulkan paradigma jam kerja baru dimana saat sebelum
hadirnya bisnis online ini, para pelaku bisnis harus bekerja keras dari jam 7
pagi sampai 8 jam berikutnya, namun kini dengan hadirnya bisnis online membuat
para pelaku bisnis berkerja cerdas yang tentunya mereka bisa bekerja mulai jam
7 pagi hingga 24 jam non stop seharian selama 7 hari,
Iklan atau Pariwara adalah cara menyampaikan pesan untuk
menarik perhatian atau membujuk orang lain agar tertarik menggunakan produk
atau jasa yang ditawarkan. Di era saat ini, media yang digunakan oleh pengiklan
untuk mempromosikan produknya sudah beragam mulai dari media cetak, televisi,
radio, hingga media digital yang sudah pasti digunakan sebagai media untuk
beriklan.
Beriklan melalui media digital sudah bervariatif, seperti
sosial media, video ad, ad banner yang biasanya diletakkan di youtube. Iklan media
digital khususnya media sosial kini telah menjadi bagian penting dalam
kehidupan manusia. Keberadaan media sosial semakin menguat dengan adanya
beragam aplikasi media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter
digunakan secara luas, dengan berbagai motif, mulai dari motif pertemanan,
motif hiburan, motif mencari informasi, motif membangun solidaritas dan bahkan
juga digunakan untuk motif ekonomi, seperti digunakan sebagai ajang promosi
produk atau jasa. Tiga media sosial ini menjadi aplikasi media sosial yang
popular di Indonesia. (Junaedi, 2019 : 153).
Karena perkembangan zaman semakin canggih, banyak manfaat
dan kemudahan yang didapatkan dari beriklan di media digital seperti sekarang
ini.
Dan tidak luput juga semakin canggih nya era digital ini pelanggaran
etika bisnis di era digital ini juga semakin marak terjadi. Pelanggaran etika merupakan sebuah pelanggaran
yang jauh lebih serius dibandingkan dengan pelanggaran profesi. Pasalnya,
pelanggaran etika menyangkut kelayakan pribadi dalam melaksanakan tugas
profesional tertentu. ”Pelanggaran profesi bisa dikoreksi dengan perbaikan
praktik profesi. Pelanggaran etika dapat terjadi di mana saja, termasuk di
dalam dunia bisnis. Demi mendapatkan keuntungan yang besar, tak jarang banyak
perusahaan yang berusaha untuk menghalalkan segala cara. Padahal, sebenarnya
praktik curang ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan
perusahaan itu sendiri. Bisnis yang dibangun dengan tidak etis pastinya tidak
akan sustain. Bisnis yang tidak etis akan merugikan masyarakat. Etika bisnis
memberikan dampak positif bagi pelaku bisnis maupun perusahaan, masyarakat pun
juga diuntungkan dengan hal itu
Meski telah banyak yang memahami konsekuensi atas pelanggaran etika bisnis, nampaknya kesadaran akan pentingnya etika bisnis perlu terus digalakkan. Sebab, dalam praktiknya masih sering ditemukan pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab ini masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan, dan tak jarang diwarnai praktik-praktik tidak terpuji atau moral hazard.
Jenis Pelanggaran Dagang di Era Digital :
1. Spamming
2. Menggunakan foto produk orang lain tanpa izin
3. Mencuri ide bisnis
4. Tidak kreatif dan inovatif
5. Penipuan
Dengan banyaknya iklan yang tersebar disegala bentuk media
promosi, pesan yang disampaikan ada yang sudah memenuhi hukum dan etika, tetapi
banyak yang masih melanggar hukum. Dalam kegiatan beriklan Pemerintah sudah
mengatur ketentuan-ketentuan dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) dan
Undang-undang tentang perlindungan konsumen. Berikut adalah salah satu contoh
kasus pelanggaran EPI yang terdapat pada iklan digital:
iklan perjudian oleh akun facebook Freebet Gratis
Terbaru pada 29 Februari 2020. Iklan ini jelas melanggar EPI, pasal 2.25
tentang judi dan taruhan yang berbunyi "Segala bentuk perjudian dan
pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas mupun tersamar."
SUMBER :
1. Pelanggaran
Etika Iklan Dunia Digital Halaman all - Kompasiana.com
2. Pentingnya
Melawan Pelanggaran Etika Bisnis di Era Digital (ugm.ac.id)
Komentar
Posting Komentar