Kasus Pelanggaran Endorsment
Nama : Agung Darmawan NPM : 10219285 Kelas : 3EA08 1. Kasus Pelanggaran Endorsment BINOMO, Yang Di alami oleh Indra Kenz Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyebut Indra Kenz tersangka kasus penipuan berkedok investasi telah aktif menjadi afiliator Binary Option (Binomo) sejak 2019. Indra Kenz memperkenalkan diri tentang investasi Binomo kepada korban-korbannya dengan membuat konten media sosial. "Perkara atas nama Indra Kenz, bahwa sejak 2019 selaku afiliator binomo melalui medsos Youtube miliknya. Selain itu, Indra Kenz selaku direktur PT kursus trading Indonesia yang bergerak di bidang edukasi salah satunya mengajarkan trading binomo," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah, di Kantor Kejari Tangsel. Dengan konten digital di platform media sosial, Indra Kenz, banyak menjaring korban yang tertarik menjadi orang kaya dengan cara mudah. Atas perbuatan tersangka, banyak korban yang mendaftar melalui link referal ataupun melalui konten binomo yang diu